Ekskul Korps Kadet Republik Indonesia Diluncurkan, Murid Wajib Jadi Prajurit?
KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengadakan ekstrakurikuler (ekskul) baru di sekolah jenjang pendidikan menengah yakni ekskul Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI). Hal itu telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen sebagai pedoman teknis pelaksanaan. Baca juga: Pemerintah Pastikan Rencana Sekolah Negeri Gratis Berlaku untuk Madrasah Menjadi bagian dari penguatan karakter.
Lalu seperti apa pelaksanaan ekskul tersebut? Misi ”Upgrade” Medali Bulu Tangkis di Perseorangan Artikel Kompas.id Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan, ekskul korps kadet merupakan wadah pelatihan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, memiliki wawasan kebangsaan, dan memiliki kesadaran bela negara. Program ini diharapkan memberikan pengalaman kepada murid untuk mengembangkan kedisiplinan, kepemimpinan, kebersamaan, dan tanggung jawab. Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat juga menjelaskan, keikutsertaan murid dalam ekstrakurikuler KKRI bukan berarti menjadi prajurit, tetapi menjadi bagian dari penguatan karakter. Ia juga menegaskan, KKRI tidak dimaksudkan untuk menghadirkan militerisme di sekolah, tetapi hanya kesadaran bela negara.
Baca juga: Dari LPK hingga Universitas,
Perjalanan Dedikasi Tarakanita Mencetak Generasi Berintegritas Menjadi kegiatan ekstrakurikuler pilihan “Kehadiran ekstrakurikuler KKRI ini menurut saya sangat tepat, dan tidak wajib.
Ketika sekolah menyelenggarakan pelatihan kesadaran bela negara, maka sebetulnya sekolah sedang memenuhi hak yang dimiliki oleh murid-murid kita,” kata Atip dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026). Atip menegaskan, ekskul ini resmi dimulai tahun 2026 dan menjadi kegiatan ekstrakurikuler pilihan pada tingkat pendidikan menengah. “Kehadirannya merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian Pertahanan dan Kemendikdasmen,” jelasnya. “Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pembentukan karakter dan kesadaran bela negara merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dibangun melalui sinergi antara pendidikan, keluarga, masyarakat, dan negara,” pungkas Atip.
Baca juga: Jelang TKA 2026, Siswa SMK Mulai Intensif Belajar di Tengah Kesibukan PKL
Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti juga mengatakan, ekstrakurikuler KKRI tidak wajib diikuti murid pada jenjang sekolah menengah. Menurut Mu'ti, hingga saat ini ekskul yang wajib diikuti murid hanya Pramuka. "Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya Pramuka, selain Pramuka tidak wajib," kata Mu'ti di Parlemen Kompleks, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/09/25/145548271/ekskul-korps-kadet-republik-indonesia-diluncurkan-murid-wajib-jadi-prajurit.
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6